Mengancam Presiden Joko Widodo karena tantangan teman, haruskah dimaafkan?

http://hobi99.in/app/Default0.aspx?lang=id

Tantangan dari teman sebaya sudah sering menimbulkan korban. Ada yang ditangkap polisi, ada juga yang sampai kehilangan nyawa. 

Remaja yang menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo melalui video yang tersebar di media sosial, menurut polisi, mengaku melakukan tindakannya karena tantangan dari teman-temannya.

Dalam video yang viral tersebut nampak seorang remaja telanjang dada, membawa potret presiden sambil menunjuk-nunjuknya.

"Gua tembak kepalanya, gua pasung nih, ini kacung gua, gua pasung kepalanya, Jokowi --, gua bakar rumahnya. Presiden, gua tantang lo cari gua dalam 24 jam, lu nggak temuin gua, gua yang menang," kata remaja berinisial S tersebut.

Di latar belakang, terdengar derai tawa.

"Anak ini tidak bermaksud menghina, tidak bermaksud membenci Presiden, tapi dia (melakukannya) karena menerima tantangan dari teman-temannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (25/05).

Menurut Argo, anak berumur 16 tahun itu melakukan aksinya untuk mengetes polisi. "Jadi kira-kira dia berbuat itu ditangkap tidak oleh polisi selama dua puluh empat jam?" kata Argo.

Polisi melakukan investigasi dan menemukan tempat tinggal remaja di Jakarta tersebut.

Argo menjelaskan bahwa polisi mengenakan pasal 27 ayat 4 junta pasal 45 UU ITE.

Dalam pasal 27 ayat 4 UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

Adapun pasal 45 ayat 1 berbunyi, "setiap orang yang memenuhi unsur yang disebutkan di Pasal 27, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar".

"Tapi di sistem anak pasal 32 tidak bisa dilakukan karena penahanan harus dengan ancaman 7 tahun," kata Argo.

Pasal 32 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menentukan bahwa penahanan terhadap anak tidak dapat dilakukan jika anak dijamin oleh orang tua atau walinya.

Ayat 2 pasal tersebut menjelaskan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. Anak telah berumur 14 tahun atau lebih; dan
b. Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun atau lebih.

Sesuai aturan tersebut, maka anak ini dibawa ke tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung.

"Proses tetap berjalan. Statusnya bukan tersangka, tapi anak yang berhadapan dengan hukum. Kita bicara lewat sistem peradilan anak saja," kata dia.

Menurut Argo, S tidak melakukan aksinya sendirian. Ada orang lain yang merekam video, maupun menyebarkan video tersebut melalui media sosial.

Namun Argo tidak menjelaskan apakah pihak lain tersebut juga anak-anak, dan apakah mereka juga akan dimintai keterangan.

"Semua akan kita periksa," kata dia.


Share:

1 comment:

  1. SPORT GAME + POKER + SABUNG AYAM + TOGEL + DLL
    BONUS DEPOSIT 5% + 10% WA | 0877-8922-1725 | LINE | AGNES1288 | BBM | AGENS128
    Kunjungi Link kami :
    www.agens128.org / www.agens128.com

    ReplyDelete

AGENT BETING

SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

WEB DEPOSIT DAFTAR
HOBIQQ Rp 20.000
PIANOQQ Rp 20.000
JURAGANQQ Rp 20.000
SUMOQQ Rp 15.000
ZOYAQQ Rp 20.000
LASKARQQ Rp 20.000
VIP BANDARQ Rp 20.000
PIANO POKER Rp 20.000
DEWA KIUKIU Rp 15.000

Popular Posts

Blog Archive

About Me

Veronica Wongso
View my complete profile